Responsive Banner design

Hukum Laut/Maritim


Hukum Laut/Maritim
Hukum laut sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum, memiliki karakteristik tersendiri dan kaya akan khasanah empirik terutama dalam penegakannya. Hal ini mengingat laut merupakan warisan umat manusia, dimana pada wilayah tertentu setiap manusia berhak menikmati kekayaan yang terkandung di dalam laut. Kondisi ini bukan kemudian berarti tidak terjadi konflik diatas kepentingan-kepentingan pengelolaan dan klaim kedaulatan atas laut.

Hukum laut internasional modern diawali dengan diproklamirkannya kedaulatan wilayah laut Amerika Serikat oleh Presiden Harry S. Truman pada tanggal 28 September 1945. Pada saat itu Truman memproklamasikan bahwa kekayaan sumberdaya alam yang berada pada dasar laut dan tanah di bawahnya sepanjang landas kontinen yang mengelilingi pantainya, dicadangkan untuk kepentingan rakyat Amerika Serikat. Batas laut teritorial tetap 3 mil laut dan hak berlayar tidak terpengaruh oleh proklamasi ini. Pengumuman ini merupakan embrio tergugahnya negara-negara pantai untuk melakukan hal yang sama, shingga dirasa perlu untuk melakukan konferensi Internasional yang akan mengatur dan menyelesaikan masalah dan pertikaian tentang wilayah laut dan kegiatan di dalamnya.

Menindaklanjuti atas pentingnya pengaturan laut tersebut, Komisi Hukum Internasional menyiapkan draft hukum laut untuk dibahas dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang pertama di Jenewa pada tahun 1958. Konvensi ini berhasil merumuskan 4 (empat) konvensi yaitu :
1. Konvensi tentang laut teritorial dan zona tambahan
2. Konvensi tentang laut bebas
3. Konvensi tentang Perikanan dan konservasi sumberdaya hayati di laut bebas
4. Konvensi tentang landas kontinen

Pada saat itu, delegasi dari Indonesia sempat melemparkan gagasan konsepsi negara kepulauan, meskipun kemudian ditarik kembali. Dua tahun berikutnya, yaitu pada tahun 1960 konferensi kedua kembali dilaksanakan di Jenewa, dengan agenda menyelesaikan permasalahan yang belum sempat terselesaikan pada konferensi pertama, khususnya tentang lebar laut teritorial. Namun pada konferensi ini masih belum juga disepakati lebar laut teritorial. Hal ini disebabkan karena perkembangan teknologi yang memungkinkan penambangan di dasar laut, serta ketergantungan penyediaan bahan bakar minyak lewat laut.

Sidang umum PBB yang dilaksanakan pada tahun 1970, kembali menyatakan untuk melakukan sidang yang ketiga. Konferensi ketiga dilaksanakan dari tahun 1973 sampai dengan 1982. Sidang pertama, keempat, kelima, keenam, kesembilan, kesepuluh dan kesebelas diselenggarakan di New York. Sidang kedua di Caracas, sidang ketiga, ketujuh dan kedelapan di Jenewa dan sidang terakhir yaitu sidang keduabelas di teluk Montego, Jamaika. Pada sidang kesebelas di New Cork, sidang menerima rancangan konvensi menjadi naskah konvensi, dengan 136 suara setuju, 4 menentang dan 9 abstain.

Pada sidang keduabelas yang diprakarsai oleh United Nations Sea-Bed Comitte naskah konvensi ditandatangani oleh 119 negara dan resmi menjadi konvensi PBB tentang hukum laut (United Nations Conventions on the law of the Sea/UNCLOS) 1982 yang terdiri dari 17 bab dan 320 pasal yaitu : Bab I : Pendahuluan, Bab II : Laut Teritorial dan Zona Tambahan, Bab III : Selat yang digunakan untuk Pelayaran Internasional, Bab IV : Negara Kepulauan, Bab V : Zona Ekonomi Eksklusif, Bab VI : Landas Kontinen, Bab VII : Laut Lepas, Bab VIII : Regim Pulau, Bab IX : Laut Tertutup atau etengah Tertutup, Bab X : Hak Negara tak Berpantai untuk Masuk ke dalam dan ke luar laut serta kebebasan melakukan transit, Bab XI : Kawasan, Bab XII : Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut, Bab XIII : Reset Ilmiah Kelautan, Bab XIV : Pengembangan dan Alih Teknologi Kelautan, Bab XV : Penyelesaian Sengketa, Bab XVI Ketentuan Umum dan Bab XVII : Ketentuan Penutup. Konvensi ini menetapkan bahwa lebar laut teritorial maksimal 12 mil laut dan diakuinya konsepsi negara kepulauan, dimana pada sidang pertama dan sidang kedua belum bisa disepakati.

Sasaran utama dari Konvensi Hukum Laut PBB/UNCLOS antara lain sebagai berikut :
  1. Konvensi akan mendorong pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional karena meskipun banyak klaim yang bertentangan oleh Negara-negara pantai, namun secara universal telah disepakati batas-batas mengenai laut territorial, mengenai zona tambahan, mengenai zona ekonomi eksklusif dan mengenai landas kontinen.
  2. Kepentingan masyarakat internasional dalam hal kebebasan pelayaran di perairan maritime akan diperlancar oleh adanya kompromi mengenai status zona ekonomi eksklusif, dengan rezim hukum lintas damai melalui laut territorial, dengan rezim hukum lintas transit melalui selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional dan dengan rezim hukum lintas alur laut kepulauan.
  3. Kepentingan masyarakat internasional dalam hal pelestarian dan pemanfaatan kekayaan hayati laut akan ditingkatkan dengan melalui pelaksanaan sungguh-sungguh ketentuan konvensi yang berkaitan dengan zona ekonomi eksklusif.
  4. Ketentuan baru yang penting telah dibuat guna melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari pencemaran.
  5. Konvensi memuat ketentuan baru mengenai penelitian ilmiah kelautan yang mengupayakan keseimbangan yang layak antara kepentingan negara-negara yang melakukan penelitian dan kepentingan negara-negara pantai di zona ekonomi eksklusif serta di landas kontinen dimana penelitian tersebut dilakukan.
  6. Kepentingan masyarakat internasional dalam hal penyelesaian secara damai sengketa dan pencegahan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa internasional akan dilakukan dengan sistem penyelesaian sengketa wajib sebagaimana diatur dalam konvensi. 
  7. Prinsip bahwa kekayaan dasar laut dalam merupakan warisan bersama umat manusia telah dijabarkan dalam lembaga dan persetujuan yang adil dan dapat dilaksanakan.
  8. Unsur-unsur kesederajatan internasional dapat dijumpai dalam konvensi, seperti pembagian hasil di landas kontinen di luar batas 200 mil, yang memberikan akses kepada negara-negara tidak berpantai dan Negara-negara yang keadaan geografisnya tidak menguntungkan untuk menuju sumber-sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif Negara-negara tetangganya, hubungan-hubungan ntara nelayan-nelayan pantai dan nelayan-nelayan jarak jauh dan pembagian keuntungan dari eksploitasi sumber kekayaan alam di dasar laut.
Perkembangan Hukum Laut di Indonesia

Di Indonesia sendiri konsepsi negara nusantara yang kemudian berkembang menjadi Wawasan Nusantara adalah pada Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bunyi dari Deklarasi Juanda adalah sebagai berikut :

“Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.Penentuan batas laut territorial yang lebarnya 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik yang terluar dari pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang.”

Pada awalnya deklarasi tersebut ditentang oleh Amerika Serikat (30 Desember 1957) Inggris, Australia dan Belanda (3 Januari 1958) dan Selandia Baru (11 Januari 1958), termasuk negara-negara tetangga. Tanggal 18 Pebruari 1960, pengaturan perairan Indonesia yang telah ditetapkan dasar-dasarnya dalam deklarasi 13 Desember 1957 ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan menggunakan prosedur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 4Prp Tahun 1960. Undang-undang inilah yang menjadi legitimasi dari Deklarasi tersebut, sehingga posisinya semakin kuat. 

Azas-azas pokok konsepsi nusantara sebagaimana diundangkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar.
  2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak daalm garis-garis pangkal lurus ini termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  3. Jalur laut wilayah (laut teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis-garis pangkal lurus ini.
  4. Hak lintas damai kendaraan air (kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic water) dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan mengganggu keamanan dan ketertibannya.
Undang-undang ini pada hakikatnya mengubah cara penetapan laut wilayah Indonesia dari suatu cara penetapan laut wilayah selebar 3 mil diukur dari garis pasang surut atau garis air rendah (low-water line) menjadi laut wilayah selebar 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang ditarik dari ujung ke ujung. Seluruhnya ada 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh 196 buah garis pangkal lurus (straight baselines) dengan jumlah panjang seluruhnya sebesar 8.069,8 mil laut. Penarikan garis-garis pangkal lurus dari ujung ke ujung dari pulau-pulau terluar nusantara ini mempunyai dua akibat :
1. Jalur laut wilayah yang terjadi karenanya melingkari kepulauan Indonesia.
2. Perairan yang terletak pada sebelah dalam garis pangkal berubah statusnya dari laut wilayah atau laut lepas (high seas), menjadi perairan pedalaman. Agar supaya perubahan status ini tidak mengganggu hak lalu lintas kapal asing yang telah ada sebelum cara penetapan batas laut wilayah, maka Pasal 3 menyatakan bahwa perairan pedalaman tadi terbuka bagi lalu lintas damai kendaraan asing.

Akibat dari adanya Undang-undang ini, luas wilayah yang masuk dalam kedaulatan Negara Republik Indonesia sangat besar. Menurut perhitungan kasar, cara penetapan batas perairan Indonesia menurut cara di atas menjadikan luas wilayah Negara Indonesia yang tadinya 2.027.087 km² (daratan) menjadi kurang lebih 5.193.250 km² (darat dan laut), jadi perubahan wilayah berupa perairan nasional (laut) sebesar kurang lebih 3.166.162 km². 

Pada tanggal 17 Pebruari 1969, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Pengumuman Pemerintah tentang Landas Kontinen Indonesia yang berbunyi : “…..segala kekayaan alam yang terdapat pada dasar laut dan tanah di bawahnya hingga kedalaman 200 meter atau lebih hingga memungkinkan eksploitasi merupakan hak mutlak Republik Indonesia”.

Luas wilayah Indonesia dengan lebih dari 17.000 pulau-pulaunya, kira-kira 2.027.087 km². Dengan konsepsi wawasan nusantara, luas wilayah Indonesia diperkirakan telah menjadi kira-kira 5.193.250 km². Apabila ditambahkan dengan Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) 200 mil (mencakup didalamnya landas kontinen) seluas kira-kira 3.000.000 km², maka berdasarkan konvensi hukum laut PBB 1982, Indonesia diberi wewenang untuk menguasai kekayaan alam seluas lebih dari 8.000.000 km². Pada perkembangan selanjutnya, yaitu pada tanggal 21 Desember atas persetujuan DPR RI, Presiden RI mengesahkan UNCLOS 1982 melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985.

Tugas Kuliah : Politik dan Strategi Nasional

Tugas Kuliah-Kutu kuliah pada kesempatan ini kembali ingin share kepada Anda tentang tugas kuliah, atau apa pun itulah (maksudnya : apa yang saya posting tidak mesti isinya itu tugas kuliah) yang penting ini dapat bermanfaat buat Anda. Nah, kali ini saya posting sebuah tugas kuliah, yang saya beri judul "Politik dan Strategi Nasional". Berbicara dalam konteks nasional atau Indonesia, bangsa Indonesia pasti dalam kehidupan bernegara memiliki suatu tujuan atau cita-cita. Tujuan dan cita-cita itu biasanya berwujud dalam
sebuah langkah-langkah untuk melaksanakannya yang dituangkan dalam sebuah rencana "Politik dan Strategi Nasional", apa dan bagaimana itu ? Semoga ini dapat membantu Anda untuk menemukan jawabannya.


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
(POLSTRANAS)
     Agenda Pembangunan Nasional
Proses pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berlangsung selama ini, selain telah menghasilkan kemajuan juga masih menyisakan banyak permasalahan baik permasalahan yang mendasar maupun permasalahan yang berkembang dewasa ini. Reformasi yang berjalan telah memberi perubahan yang lebih baik. Meskipun demikian, berbagai permasalahan mendasar menuntut perhatian khusus dalam membangun ke depan, diantaranya adalah: (1) masih lemahnya karakter bangsa; (2) belum terbangunnya sistem pembangunan, pemerintahan, dan pembangunan yang berkelanjutan; (3) belum berkembangnya nasionalisme kemanusiaan serta demokrasi politik dan ekonomi; (4) belum terejawantahnya nilai-nilai utama kebangsaan dan belum berkembangnya sistem yang memungkinkan masyarakat untuk mengadopsi dan memaknai nilai-nilai kontemporer secara bijaksana; serta (5) kegamangan dalam menghadapi masa depan serta rentannya sistem pembangunan, pemerintahan, dan kenegaraan dalam menghadapi perubahan.
Berbagai permasalahan mendasar tersebut memberikan sumbangan yang besar bagi peluruhan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Penanganan yang tidak sistemik terhadap permasalahan mendasar tersebut selanjutnya melahirkan persoalan baru yang berkembang dewasa ini baik di bidang ekonomi, sosial, politik, kelembagaan, maupun keamanan. Permasalahan mendasar ini perlu ditangani secara berkelanjutan dalam jangka panjang. Pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan baru yang berkembang dewasa ini harus pula merupakan langkah awal pemecahan masalah mendasar tersebut.

Agenda mewujudkan Indonesia yang damai dan aman meliputi :
1)      Peningkatan saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat;
2)      Mengembangkan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai luhur;
3)      Peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas;
4)      Pencegahan dan penanggulangan separatisme;
5)      Pencegahan dan penanggulangan gerakan terorisme;
6)      Peningktan pengetahuan pertahanan negara;
7)      Pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama internasional.
Agenda mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis :
1)      Pembenahan sistem hukum nasional dan politik hukum;
2)      Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk;
3)      Penghormatan, pemenuhan serta penegakkan hukum dan pengakuan atas hak asasi manusia;
4)   Peningkatan kualitas kehidupan dan peran perempuan, serta kesejahteraan dan perlindungan anak;
5)      Revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah;
6)      Penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
7)      Perwujudan lembaga demokrasi yang makin kokoh.
Agenda mewujudkan kesejahteraan masyarakat :
1)      Penaggulangan kemiskinan;
2)      Peningkatan investasi dan ekspor non-migas;
3)      Peningkatan daya saing industri manufaktur;
4)      Revitalisasi pertanian;
5)      Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
6)      Peningkatan pengelolaan BUMN;
7)      Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
8)      Perbaikan iklim ketenaga kerjaan;
9)      Pemantapan stabilitas ekonomi makro.
Agenda pemberdayaan masyarakat :
Agenda utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat. Konsep pemberdayaan masyarakat mencakup  pengertian Community development (pemberdayaan masyarakat) dan Community-based development (pembangunan yang bertumpu pada masyarakat), dan tahap selanjutnya muncul istilah community driven development yang di terjemahkan sebagai pembangunan yang diarahkan masyarakat atau diistilahkan pembangunan yang digerakkan masyarakat.
Proses pemahaman secara mendalam, maka perlu di pahami tentang arti dan makna keberdayaan dan pemberdayaan masyarakat. Keberdayaan dalam konteks masyarakat adalah kemampuan individu yang bersenyawa dalam masyarakat dan membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan. masyarakat yang sebagian yang sebagian besar anggotanya sehat fisik dan mental, terdidik dan kuat serta inovatif, tentu memiliki keberdayaan yang tinggi.
Namun selain nilai fisik tersebut di atas, maka ada pula nilai-nilai instrinsic dalam masyaratyang juga menjadi sumber keberdayaan, seperti nilai kekeluargaan, kegotongroyongan, kejuangan, dan yang khas pada masyarakat Indonesia yaitu kebhinekaan.
Keberdayaan masyarakat merupakan unsur-unsur yang memungkinkan masyarakat untuk bertahan (survive) dan dalam pengertian dinamis mengembangkan diri mencapai suatu kemajuan. Keberdayaan masyarakat ini menjadi sumber dari apa yang dalam wawasan politik pada tingkat nasionaldisebut ketahanan nasional.
Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkat harkat dan martabat lapisan masyarakat indonesia yang dalam kondisi sekarang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat secara maksimal.
Meskipun pemberdayaan masyarakat bukan semata-mata konsep ekonomi, dari sudut pandang yang lain, bahwa pemberdayaan masyarakat secara implisit mengandung arti menegakkan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi secara harfiah berarti kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, dan kegiatan ekonomi yang berlangsung adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Lima agenda pembangunan nasional Pemerintahan SBY periode II kepemimpinannya yaitu :
Pertama, pemeliharaan kesejahteraan rakyat utamanya masyarakat miskin, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial.
dst.....


Tugas kuliah ini saya potong lagi,belum tahu jawabannya, temukan dengan menelusuri link ini.

Setelah Anda sudah membaca dan paham serta berminat untuk mengambilnya sebagai referensi, silahkan Anda klik link download pada gambar di bawah ini :
download makalah
Kutu kuliah berharap apa yang kami posting bermanfaat buat Anda, jika Anda masih bingung untuk mendownload file di blog kami, silahkan klik pada navbar "Cara Download" untuk mengetahui cara download filenya. Anda pun dapat membaca beberapa artikel atau postingan kami yang lain, beberapa rekomendadi :
4. dll....
Mohon Perhatian

Terima kasih atas kunjungan Anda di kutu kuliah. Hubungi kami jika Anda menemukan konten/postingan
yang rusak/tidak terbaca. Silahkan beritahu kami dengan menulis pesan
pada kotak komentar. Kami akan berusaha menanggapi dan memperbaiki konten
tersebut secepatnya. Saran, kritik, dan komentar Anda sangat berharga buat kami. Terima Kasih, Contact on : kutukuliah@gmail.com.

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Indonesia


Tugas Kuliah-Berikut kembali saya posting tugas kuliah sejenis papper. Tugas ini masih berkaitan dengan tugas kehidupan bernegara, yaitu Pendidikan Pancasila. Ya, walaupun banyak dari tokoh kita dan founding father kita bersikukuh bahwa pancasila adalah ideologi tapi nyatanya itu tidak pernah terbukti bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi.
Untuk dikatakan suatu ideologi, setidaknya Pancasila harus memiliki konsep dan metode untuk melaksanakannya. Okelah, Pancasila memiliki konsep tapi Pancasila nol dalam hal metode untuk merealisasikannya. Percaya atau tidak percaya, believe or not ?

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT BANGSA INDONESIA

A.    PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein”  yang berarti cinta dan “shopia” yang berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan,atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Dengan demikian,filsafat secara sederhana dapat di artikan sebagai keinginan yang sungguh- sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan menurut J. Gredt dalam bukunya “elementa philosophiae” , filsafat sebagai “ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip – prinsip mencari sebab musebabnya yang terdalam”.

a.   Filsafat pancasila
    Menurut Ruslan Abdul Gani,bahwa pancasila merupakan Negara yang lahir collective idiologi (cita–cita bersama ). Dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat,karena pancasila merupakan hasil  perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father bangsa Indonesia, kemudian di tuangkan dalam suatu “ system “ yang tepat. Adapun menurut Notonagoro, filsafat pancasila member pengetahuan dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakekat pancasila

b.  Karakteristik System Filsafat Pancasila
    Sebagai, filsafat pancasila memiliki karakteristik system filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya. Diantaranya:
  1. Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan system yang bulat dan utuh (sebagai satu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan tidak utuh atau satu sila dengan sila yang lainnya terpisah-pisah,maka ia bukan pancasila.
  2. Susunan pancasila dengan suatu system yang bulat dan utuh :
    • Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila 2,3,4 dan 5
    • Sila 2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta mendasari dan menjiwai sila 3,4,dan 5
    • Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai sila 1,2 serta mendasari jiwa ;sila 4 dan 5
    • Sila 4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan 3,serta mendasari dan menjiwai sila 5
    • Sila 5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4
    • Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu unsure-unsurnya berasal dari dirinya sendiri
  3. Prinsip – prinsip filsafat pancasila
    Pancasila ditinjau dari Kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Kausal Materialis,maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan
  2. Kausal Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, pancasila yang ada pada pembukaan UUD 45 memenuhi bsyarat formal (kebenaran formal;
  3. Kausal Efisiens, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI idalam menyusun dan merumuskan pancasila menjadi dasar Negara Indonesia  merdeka; serta
  4. Kausa finalis, maksudnya berhubngan dengan tujuannya ,yaitu tujuan diusu’kannya  pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila- sila pancasila meliputi:
1.    Tuhan,yaitu sebagai kausa prima;
2.    Manusia, yaitu mahluk individu dan mahluk sosial;
3.    Satu, yaitu kesatuan memiliki milik kepribadian sendiri;
4.    Rakyat,yaitu unsur mutlak Negara,harus bekerja sama dengan bergotongroyong,;serta
5.    Adil,yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.


B.    FUNGSI DAN TUJUAN FILSAFAT PANCASILA

1.   Cita-cita Nasional 

Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana telah dirumuskan oleh para bapak pendiri Negara kita yaitu : “Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Para pendiri Negara kita telah sepakat bahwa landasan,pangkal tolak ukur atau platform untuk mencapai cita-cita tersebut, ialah Pancasila. Oleh karena itu, seluruh warga Negara baik yang duduk di pemerintahan Negara, yang duduk di organisasi politik atau organisasi sosial maupun warga Negara pada umumnya, berangkat dari pangkal tolak perjuangan yang sama, yaitu Pancasila. Sehingga bangsa Indonesia memiliki wawasan yang sama dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan itu adalah wawasan nasional.
2.    Tujuan Nasional

Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup tiga hal, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ketiga point di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain sebagainya. Di samping itu negara indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.

3.   Visi, Misi, Kompetensi Pendidikan Pancasila
  1. Visi Pendidikian Pancasila
  2. Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif menegakan demokrasi menuju masyarakat madani.
  3. Misi Pendidikan Pancasila
  4. Membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa indonesia serta kesadaran berbangsa bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
  5. Kompetensi Pendidikan Pancasila
  6. Menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara ri yang memiliki:
  7. a. Wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dengan perilaku cinta tanah air
    b. Wawasan kebangsaan , kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
    c. Pola pikir, sikap yang komprehensip integral pada seluruh aspek kehidupan nasional

4.  Fungsi dan Tujuan Pancasila :

a.    Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Pancasila sebagai dasar Negara ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Dalam penjelasan Ketetapan inipun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagia Dasar Negara di dalamnya mengandung makna sebagai Ideologi Nasional, Cita-cita dan Tujuan Negara.

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.

Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu:
  • Sebagai dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat;
  • Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
  • Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
b.   Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional

Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
  • Sumber hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
  • Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.

c.    Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu :
•    Nilai dan jiwa Ketuhanan – keagamaan
•    Nilai dan jiwa kemanusiaan
•    Nilai dan jiwa persatuan
•    Nilai dan jiwa kerakyatan – demokrasi
•    Nilai dan jiwa keadilan sosial

d.    Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia

Walaupun nama atau kata Pancasila diperkenalkan kembali tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, namun pada dasarnya jiwa Pancasila telah ada sejak berabad-abad lamanya dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan bahkan menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.

e.    Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.

f.    Pancasila sebagai Ideologi Negara

Diatas telah dijelaskan bahwa ideologi dalam arti sehari-hari adalah cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

g.    Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa

Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.


Sumber bacaan lain:
http://ppkb.wordpress.com/2009/08/03/berangkat-dari-pangkal-tolak-yang-sama/

Download Makalah Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Indonesia

Benturan Budaya Mempengaruhi Budaya Masyarakat

Makalah Kuliah-kutukuliah-Berikut saya posting kembali mengenai contoh makalah kuliah yang sempat saya buat, mengingat tugas-tugas yang diberikan oleh dosen-dosen. Makalah berikut adalah makalah mengenai kehidupan berwarga negara (Pendidikan Pancasila), judul makalahnya adalah "Benturan Budaya mempengaruhi Budaya Masyarakat". Simak baik-baik yach...!

PENDAHULUAN 
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
 
Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.


Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.

B.    Ciri Globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia :

  • Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda. 
  • Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
  • Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan. 
  • Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
C.    Pengaruh Benturan Budaya terhadap Masyarakat
Globalisasi memengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.


Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).


Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.


Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaanBerkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.

  • Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya. 
  • Berkembangnya turisme dan pariwisata.
  • Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
  • Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
  • Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.
  • Persaingan bebas dalam bidang ekonomi 
  • Meningkakan interaksi budaya antarnegara melalui perkembangan media massa
Salah satu contoh benturan budaya, antara Budaya Barat dengan Budaya Timur adalah kebudayaan Punk, adalah contoh sebuah kebudayaan yang berkembang secara global. Budaya Barat (kadang-kadang disamakan dengan peradaban Barat atau peradaban Eropa), mengacu pada budaya yang berasal Eropa. Istilah "budaya Barat" digunakan sangat luas untuk merujuk pada warisan norma-norma sosial, nilai-nilai etika, adat istiadat, keyakinan agama, sistem politik, artefak budaya khusus, serta teknologi. Secara spesifik, istilah budaya Barat dapat ditujukan terhadap:
  • Pengaruh budaya Klasik dan Renaisans Yunani-Romawi dalam hal seni, filsafat, sastra, dan tema hukum dan tradisi, dampak sosial budaya dari periode migrasi dan warisan budaya Keltik, Jermanik, Romanik, Slavik, dan kelompok etnis lainnya, serta dalam hal tradisi rasionalisme dalam berbagai bidang kehidupan yang dikembangkan oleh filosofi Helenistik, skolastisisme, humanisme, revolusi ilmiah dan pencerahan, dan termasuk pula pemikiran politik, argumen rasional umum yang mendukung kebebasan berpikir, hak asasi manusia, kesetaraan dan nilai-nilai demokrasi yang menentang irasionalitas dan teokrasi. 
  • Pengaruh budaya Alkitab-Kristiani dalam hal pemikiran rohani, adat dan dalam tradisi etika atau moral, selama masa Pasca Klasik.
  • Pengaruh budaya Eropa Barat dalam hal seni, musik, cerita rakyat, etika dan tradisi lisan, dengan tema-tema yang dikembangkan lebih lanjut selama masa Romantisisme.
Konsep budaya Barat umumnya terkait dengan definisi klasik dari Dunia Barat. Dalam definisi ini, kebudayaan Barat adalah himpunan sastra, sains, politik, serta prinsip-prinsip artistik dan filosofi yang membedakannya dari peradaban lain. Sebagian besar rangkaian tradisi dan pengetahuan tersebut umumnya telah dikumpulkan dalam kanon Barat.  Istilah ini juga telah dihubungkan dengan negara-negara yang sejarahnya amat dipengaruhi oleh imigrasi atau kolonisasi orang-orang Eropa, misalnya seperti negara-negara di benua Amerika dan Australasia, dan tidak terbatas hanya oleh imigran dari Eropa Barat. Eropa Tengah juga dianggap sebagai penyumbang unsur-unsur asli dari kebudayaan Barat.

Beberapa kecenderungan yang dianggap mendefinisikan masyarakat Barat moderen, antara lain dengan adanya pluralisme politik, berbagai subkultur atau budaya tandingan penting (seperti gerakan-gerakan Zaman Baru), serta peningkatan sinkretisme budaya sebagai akibat dari globalisasi dan migrasi manusia.


 PENUTUP
Kesimpulan : 
  1. Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. 
  2. Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia : Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu, Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional)., Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain. 
  3. Perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan. 
  4. Contoh bentuk globalisasi kebudayaan terhadap benturan budaya Barat dengan budaya Timur adalah merebaknya gaya Punk dikalangan para pemuda. 


 DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Globalisasi&action=edit
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Barat
 

Makalah Geostrategi

kutu kuliah- Kembali saya ingin memposting sebuah makalah dari tugas-tugas kuliah saya. Makalah berikut adalah makalah mengenai "Pendidikan Kewarganegaraan", yang memberikan pemahaman akan bagaimana cara berkehidupan dan menata negara kita. Walaupun saya kontra dengan nasionalisme, tapi nanti itu dibahas.

Ini adalah makalah kuliah, yang berjudul "Geostrategi (Ketahanan Nasional)", makalah ini akan membahas sekelumit mengenai politik geostrategi atau ketahanan nasional. Yuk, kita simak baik-baik. Makalah ini cuman sekedar contoh bagi teman-teman yang ingin menjadikannya sebagai referensi tugas-tugas perkuliahan teman-teman. Monggo....! 



BAB I
PENDAHULUAN
            Geostrategi merupakan masalah penting bagi setiap bangsa, baik pada masa lampau, kini, maupun masa yang akan datang. Geostrategi menjadi sangat penting karena setiap bangsa yang telah menegara membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negara sebagai ruang hidup nasional. Semua ini dalam rangka menentukan kebijakan, sarana, dan sasaran perwujudan kepentingan, serta tujuan nasional melalui pembangunan. Dengan demikian, suatu bangsa itu tetap eksis dalam arti ideologis, politis, ekonomis, sosial budaya, dan hankam.
            Pembukaan UUD 1945 memberikan amanat kepada para penyelenggara negara agar dalam hidup berbangsa dan negara dalam lingkup nasional diarahkan untuk mewujudkan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selain itu, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
            Geostrategi Indonesia pada dasarnya adalah strategi nasional bangsa Indonesia dalam memanfaatkan wilayah negara Republik Indonesia sebagai ruang hidup nasional untuk merancang arahan tentang kebijakan, sarana, serta sasaran pembangunan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional tersebut. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Konsepsi “Ketahanan Nasional”.





BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Geostrategi

Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat.
Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik. Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. Ini diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945.
Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional. Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman.
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.
B.  Metode Astagatra

Metode ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini menyimpulkan adanya 8 unsur aspek kehidupan nasional, yaitu:
  • 1.      TRI GATRA: (tangible) bersifat kehidupan alamiah
a)      Letak geografi Negara
b)   Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing.
c)      Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)
  • 2.      Pancagatra (itanggible) kehidupan sosial
a)      IDEOLOGI → Value system
b)  POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus mampu memenuhi lima fungsi utama :
·         Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
·         Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
·         Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
·         Pencapaian tujuan
·         Usaha integrasi
c)      EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
d)     SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nas, Kepribadian nas)
e)      HANKAM, meliputi faktor-faktor :
·         Doktrin
·         Wawasan Nasional
·         Sistem pertahanan keamanan
·         Geografi
·         Manusia
·         Integrasi angkatan bersenjata dan rakyat
·         Material
·         Ilmu pengetahuan dan teknologi
·         Kepemimpinan
·         Pengaruh luar negeri
Terdapat hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif dan integral.
Hubungan Geopolitik Dan Geostrategi
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman. Selain itu hubungan geopolitik dan geostrategi terdapat dalam astra gatra.
C.  Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia

Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa. Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang. 
  1.  Pada awalnya pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas. Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Isi konsep geostrategi Indonesia yang tenimus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh Komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan teritorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina.
  2.    Pada tahun 1965-an lembaga ketahanan nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut:  Bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif, tapi tetap terlihat konsep geostrategi Indonesia baru sekadar membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan penangkal bahaya. 
  3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan untuk menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga tujuan nasional dapat tercapai. 
  4. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional. Pengembangan konsep geostrategi Indonesia bahkan juga dikembangkan oleh negara-negara yang lain dengan bertujuan:
a.  Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional, baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan hankam maupun aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistensi hidup negara dan bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
b.      Menunjang tugas pokok pemerintahan Indonesia dalam:
·         Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order),
·         Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity),
·         Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prospety),
·         Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice and social justice),
·         Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people).
Geostrategi Indonesia sebagai pelaksana  geopolitik Indonesia memiliki dua sifat pokok sebagai berikut:
  • Bersifat daya tangkal. Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, geostrategi Indonesia ditujukan menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, serta eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
  • Bersifat development/pengembangan, yaitu pengemabangan potensi kekuatan bangsa dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
D.  Urgensi Ketahanan Nasional terhadap Eksistensi Negara
Ketahanan Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya. Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh Lemhamnas adalah: Ketahanan Nasional Idonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek, kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
E.  Ketahanan Nasional sebagai Perwujudan Geostrategi Indonesia
a.      Perkembangan Konsep Pengertian Tannas
1.  Gagasan Tannas oleh Seskoad tahun 1960-an. Tannas adalah pertahanan wilayah oleh seluruh rakyat.
2. Gagasan Tannas oleh Lemhanas tahun 1963-an. Tannas adalah keuletan dan daya tahan nasional dalam menghadapi segala kekuatan, baik yang datang dari luar maupun dan dalam yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
3. Gagasan Tannas oleh Lemhanas tahun 1969-an. Tannas adalah keuletan dan daya tahan nasional dalam menghadapi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
4. Gagasan Tannas berdasar SK Menhankam/Pangab No. SKEP/1382/XG/1974. Ketahanan Nasional adalah merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, dan tantangan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung ataupun tidak langsung , membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan nasional.
5.    Gagasan Tannas menurut GBHN 1978-1997. Tannas adalah kondisi dinamis yang merupakan integritasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.

b.      Hakikat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional ini bergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga negara dalam membina aspek alamiah serta sosial sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan Nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional, baik fisik maupun sosial, serta memiliki hubungan erat antargatra di dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang yang lain, yang dapat memengaruhi kondisi keseluruhan.
F.   Hubungan antar gatra dalam Trigatra dan Pancagatra
Komponen strategi Astagatra merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini. Dengan memanfaatkan dan menggunakan secara memadai segala komponen strategi tersebut, dapat dicapai peningkatan dan pengembangan kemampuan nasional.
  • 1)      Trigatra
Komponen strategi trigatra ialah gatra geografi, sumber kekayaan alam, dan penduduk. Trigatra merupakan kelompok gatra yang tangible atau bersifat kehidupan alamiah. Trigatra (aspek kehidupan alamiah) :
a.    Gatra Letak Geografis Negara Indonesia
Letak geogragis negara Indonesia dikelompokkan dalam 4 gugusan yaitu:
·         Gugusan Papua dan pulau-pulau kecil di sekitarnya
·         Gugusan Kepulauan Maluku, terdiri dari halmahera, Ternate, Tidore, Seram Buru, dan pulau-pulau di sekitarnya.
·         Gugusan Kepulauan Sunda Kecil meliputi pulau Bali, Lombok, Sumbawa, dan sekitarnya
·         Gugusan Kepulauan Sunda Besar meliputi Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan pulau- pulau kecil di sekitarnya.
b.    Gatra Keadaan dan Kekayaan Alam
Kekayaan alam merupakan potensi yang mampu mendukung dinamika ketahanan naasional. Pemanfaatan kekayaan alam yang baik dan maksimal sangat diperlukan untuk kelangsungan generasi berikutnya.
c.    Gatra Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk merupakan faktor dominan terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh, karena gatra lain sangat tergantung pada kualitas penduduk.
  • 2)      Pancagtra
Komponen strategi pancagatra adalah gatra ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancagatra merupakan kelompok gatra yang intagible atau bersifat kehidupan sosial. Aspek Pancagatra (Kehidupan Sosial) :
·         Gatra Ideologi
Pancasila yang kita yakini kebenarannya akan mampu mengantar bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita maupun tujuan nasional bangsa Indonesia
·         Gatra Politik
Pemerintahan dan kebijakan di dalamnya hendaknya tetap berpihak pada kepentingan nasional dengan mengutamakan kepentingan kelompok serta individu. Semua harus dilaksanakan secara transparan dan demokratis.
·         Gatra Ekonomi
Amanat UUD 1945 telah jelas menggariskan perekonomian rakyat, seperti pada pasal 33 UUD 1945 menyebutkan Perekonomian disusun bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Gatra Sosial Budaya
Pada hakekatnya sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang memiliki nilai-nilai kebersamaan dan solidaritas sebagai alat pemersatu. Budaya pada hakekatnya adalah sistem nilai sebagai hasi cipta, rasa, dan karsa manusia. Masyarakat budaya akan membentuk pola budaya, serta fokus budaya.
·         Gatra Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan NKRI bertujuan untuk menjamin tetap tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari segala macam ancaman, gangguan, hambatan, atau juga tantangan baik dari dalam maupun dari luar.
Hubungan komponen strategi antargatra dalam trigatra dan pancagatra serta antargatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat dan lazim disebut hubungan (korelasi) dan ketergantungan  (interdepency). Oleh karena itu, hubungan komponen strategi dalam trigatra dan pancagatra tersusun secara utuh menyeluruh (komprehensif integral) di dalam komponen strategi astagatra.
G. Ancaman yang Dihadapi Trigatra dan Pancagatra Indonesia
Beberapa ancaman yang dihadapi oleh Trigatra dan Pancagatra Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1.  Di dalam era globalisasi sekarang ini dan di masa yang akan datang, tidak tertutup kemungkinan campur tangan asing dengan alasan mengakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum, dan lingkungan hidup di balik kepentingan nasional mereka. Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsusr-unsur utama kekuatan Hankam dan komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam negeri. Untuk itu anacaman yang paling realsistik adalah adanya hubungan antara kekuatan dalam negeri dan kekuatan luar negeri.
2.  Sistem free fight liberalisme yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
3.    Sistem etatisme, dalam artian negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan.
4. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
5.    Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya yang terdiri atas laut menempatkan laut dan udara di atasnya sebagai mandala perang yang pertama kali akan terancam karena keduanya merupakan initial point, untuk memasuki kedaulatan RI di darat. Ancaman dari luar senantiasa akan menggunakan media laut dan udara di atasnya karena Indonesia merupakan negara kepulauan. Dengan demikian pembangunan postur kekuatan Hankam masa depan perlu diarahkan ke pembangunan kekuatan secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama kekuatan pertahanan, yaitu TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta unsur utama keamanan, yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur, termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Dengan demikian ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan langsung lewat udara dari laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia.
6. Keberadaan Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis, memang selain membawa keberuntungan juga mengandung ancaman. Sebab pasti dilirik banyak negara. Karena itu sangat beralasan bila beberapa negara memperhatikan dengan cermat setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia. Australia misalnya, sangat kuatir bila Indonesia mengembangkan kekuatan angkatan laut, yang pada gilirannya dapat memperketat pengendalian efektif semua jalur pelayaran di perairan nusantara.Penetapan  sepihak selat Sunda dan selat Lombok sebagai perairan internasional oleh Indonesia secara bersama-sama ditolak oleh Amerika Serikat, Australia, Canada, Jerman, Jepang, Inggris dan Selandia Baru. Tentu apabila dua selat ini menjadi perairan teritorial Indonesia, maka semua negara yang melintas di wilayah perairan ini harus tunduk kepada hukum nasional Indonesia, tanpa mengabaikan kepentingan internasional.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
1. Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik.
2. Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
3.  Metode astragatra merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya.
4. Pada awalnya pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas. Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Pada tahun 1965-an lembaga ketahanan nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional.
5. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
6.  Banyak ancaman yang dihadapi Trigatra dan Pncagatra bangsa Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan suatu ketahanan nasional yang kuat.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2011.GeostrategiIndonesia.http://geounesa.net/news/index.php?option=com_content&view=article&id=87:geostrategi-indonesia-dalam-kepentingan-teritorial&catid=54:geografi-politik&Itemid=96. Diakses pada tanggal 02 April 2011.

Anonim.2011.GeostrategiIndonesia.http://myteiku.blogspot.com/2010/04/geostrategi-indonesia.html. Diakses pada tanggal 02 April 2011.  

Bedjo dan Zainul Akhyar. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. FKIP UNLAM: Lab PKn.



 Nah, itulah makalah kuliah yang sempat saya posting semoga bermanfaat....!

Bagi Anda yang ingin mendownload makalah kuliah yang sempat saya posting di atas, silahkan download melalui link berikut  Makalah Geostrategi

Popular Posts

Powered by Blogger.